Atas laporan menantunya, Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Selain menjadi tersangka, Yeni juga kini ditahan.
Kalono mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan Yeni dari jerat pidana setelah dilaporkan sang menantu.
Upaya yang dilakukan, antara lain mengajukan permohonan penangguhan penahan, serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jombang atas perkara wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan Diana Soewito.
Wanprestasi yang dilakukan Diana, sebut Kalono, adalah janji lisan Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni agar bisa mendapatkan barang-barang peninggalan almarhum Subroto.
“Memang perjanjiannya bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis,” ungkap dia.
Dijelaskan, gugatan terhadap Diana Soewito ke PN Jombang dimaksudkan untuk mendudukkan perkara secara benar, berdasarkan urutan peristiwa yang melatarbelakangi dan terjadi setelah kematian Subroto.
Menurut Kalono, penolakan Yeni memberikan barang-barang mendiang Subroto, berawal dari pengingkaran janji Diana untuk memberikan fotokopi akta kematian suaminya.
Adapun objek yang menjadi perkara antara menantu dan mertua tersebut, adalah cincin kawin, berlian dan KTP yang disimpan Yeni, serta fotocopy akta kematian Subroto yang dipegang Diana.
Dalam perseteruan antara mertua dan menantu tersebut, Diana melaporkan mertuanya dalam perkara dugaan kasus penggelapan, sedangkan Yeni menggugat sang menantu dalam perkara perdata atas tindakan wanprestasi.
"Objeknya sama yaitu tentang (fotokopi) akta kematian dan cincin kawin itu. Makanya, kita ingin mendudukkan perkara bahwa ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andry Rahmat mengatakan, gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Yeni Sulistyowati ke Pengadilan Negeri Jombang, tidak mempengaruhi proses hukum yang telah ditempuh oleh Diana.
Menurut dia, perkara yang sedang ditempuh oleh pihak Yeni berbeda dengan proses hukum yang ditempuh kliennya untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai istri dari mendiang Subroto.
Diana Soewito yang ditolak saat meminta cincin kawin, berlian dan ponsel serta KTP suaminya, terpaksa melaporkan sang mertua ke polisi atas dugaan penggelapan barang-barang peninggalan sang suami.
Kasus itu terus menggelinding. Polisi akhirnya menetapkan Yeni sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain menjadi tersangka, Yeni juga ditahan.
“Gugatan Ini adalah gugatan perdata wanprestasi, bukan gugatan sengketa kepemilikan atau praperadilan. Dari sudut pandang kami, ini sama sekali tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara (pidana penggelapan),” kata Andry, di Jombang, Selasa.