"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Baca juga: Seorang Dokter Gadungan Ditangkap di Poso, Mengaku Bisa Loloskan Orang ke FK Unhas
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat itu pihak PT. PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr. Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.