Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bangkalan Belum Putuskan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2023, 14:35 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

BANGKALAN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider kurungan selama 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Mantan bupati yang akrab disapa Ra Latif itu juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 9,7 miliar kepada negara.

Baca juga: Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Ra Latif dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Salah satu kuasa hukum Ra Latif, Fahrillah mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengambil tindakan apa pun.

"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang pasti, akan kami baca dulu putusan vonisnya sampai tuntas dan pertimbangan-pertimbangannya apa saja. Vonis tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja," ujar Fahrillah saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: UTM Bangkalan Janji Segera Tuntaskan Ijazah Alumni yang Belum Terdaftar di Kemendikbud Ristek

Fahri juga masih akan bermusyawarah dengan Ra Latif dan keluarganya untuk menindaklanjuti vonis itu. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding kami belum tahu. Butuh rembuk dulu dengan klien dan keluarganya," imbuhnya.

Fahri mengatakan selama di persidangan, sebanyak 63 saksi yang dihadirkan. Dari jumlah tersebut, terdapat enam saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun pihak jaksa.

Tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, membuat dia mempertanyakan jumlah kerugian yang dituntutkan kepada kliennya.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus melalui proses perhitungan oleh lembaga berwenang atau ahli.

Baca juga: Penjelasan UMT Bangkalan soal Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemendikbud Ristek

"Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp 9,7 miliar itu merupakan kerugian negara," tambahnya.

Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari lima kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukan kerugian negara.

"Uang yang diterima itu bukan uang negara, tapi uang personal. Dari sisi mana kerugian negara yang dimaksudkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com