BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, telah menyelesaikan tahap akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) hari ini, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasilnya, KPU Kota Blitar mendapatkan sebanyak 265 bacaleg yang masuk ke daftar caleg sementara (DCS) Kota Blitar yang akan diumumkan ke masyarakat Kota Blitar mulai besok, Sabtu (19/8/2023).
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah merampungkan verifikasi administrasi tahap akhir, tersisa 285 yang tercatat di DCS. Beberapa hari lagi, DCS tersebut akan dipublikasi untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Baca juga: Massa Datangi Kantor DPD PDI-P Bali, Protes Pencoretan Bacaleg
“Jumlahnya ada 285 orang dan besok mulai kita umumkan, kita sosialisasikan ke masyarakat hingga tanggal 23 Agustus untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat sore.
Umam mengatakan, pada tahap awal pendaftaran Bacaleg pihaknya menerima sebanyak 360 nama Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik.
Dari jumlah itu, lanjutnya, terdapat 24 nama yang dicoret dengan persetujuan partai politik masing-masing karena tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi pada tahap perbaikan sehingga tersisa 336 Bacaleg.
“Setelah tahap verifikasi terakhir atau tahap pencermatan yang baru saja selesai tersisa 285 nama Bacaleg yang akan kita umumkan sebagai daftar caleg sementara mulai besok,” tandasnya.
Umam memastikan bahwa dalam melakukan pencoretan nama bacaleg atau menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya telah melibatkan partai politik dari masing-masing bacaleg.
Baca juga: Banser Geruduk Kantor DPD PKS Jember, Protes Baliho Bacaleg Pakai Logo NU
Dia membenarkan bahwa selama proses panjang verifikasi administrasi sebanyak tiga tahap tersebut terdapat sejumlah nama bacaleg yang diganti oleh partai politik yang bersangkutan.
Menurut Umam, langkah mengganti nama bacaleg selama proses tersebut tidak menyalahi regulasi selama partai politik tidak menambah daftar bacaleg sesuai jumlah yang didaftarkan di tahap awal.
“Jadi kalau regulasi yang ada, mengganti nama itu boleh. Mengurangi juga boleh, tapi menambah nama tidak boleh,” jelasnya.
Sesuai jumlah kursi DPRD Kota Blitar sebanyak 25, kata Umam, setiap partai politik dapat mendaftarkan maksimal 25 nama bacaleg.
Umam mengatakan bahwa terdapat cukup banyak bacaleg yang kini telah dicoret atau ditetapkan sebagai TMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai BMS (belum memenuhi syarat).
Baca juga: 66 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Dipastikan Gagal Ikut Pileg 2024
Caleg yang ditetapkan sebagai BMS seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga dicoret dan tidak masuk di antara DCS sebanyak 285 nama tersebut.
“Kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian,” jelasnya.
Dari 18 partai politik yang telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Buruh yang tidak menyetor daftar nama bacaleg untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kota Blitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.