Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Blitar Coret 75 Bacaleg, Tersisa 265 Nama di DCS

Kompas.com - 18/08/2023, 19:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, telah menyelesaikan tahap akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) hari ini, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasilnya, KPU Kota Blitar mendapatkan sebanyak 265 bacaleg yang masuk ke daftar caleg sementara (DCS) Kota Blitar yang akan diumumkan ke masyarakat Kota Blitar mulai besok, Sabtu (19/8/2023).

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah merampungkan verifikasi administrasi tahap akhir, tersisa 285 yang tercatat di DCS. Beberapa hari lagi, DCS tersebut akan dipublikasi untuk mendapat masukan dari masyarakat.  

Baca juga: Massa Datangi Kantor DPD PDI-P Bali, Protes Pencoretan Bacaleg

“Jumlahnya ada 285 orang dan besok mulai kita umumkan, kita sosialisasikan ke masyarakat hingga tanggal 23 Agustus untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat sore.

Umam mengatakan, pada tahap awal pendaftaran Bacaleg pihaknya menerima sebanyak 360 nama Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik.

Dari jumlah itu, lanjutnya, terdapat 24 nama yang dicoret dengan persetujuan partai politik masing-masing karena tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi pada tahap perbaikan sehingga tersisa 336 Bacaleg.

“Setelah tahap verifikasi terakhir atau tahap pencermatan yang baru saja selesai tersisa 285 nama Bacaleg yang akan kita umumkan sebagai daftar caleg sementara mulai besok,” tandasnya.

Umam memastikan bahwa dalam melakukan pencoretan nama bacaleg atau menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya telah melibatkan partai politik dari masing-masing bacaleg.

Baca juga: Banser Geruduk Kantor DPD PKS Jember, Protes Baliho Bacaleg Pakai Logo NU

Dia membenarkan bahwa selama proses panjang verifikasi administrasi sebanyak tiga tahap tersebut terdapat sejumlah nama bacaleg yang diganti oleh partai politik yang bersangkutan.

Menurut Umam, langkah mengganti nama bacaleg selama proses tersebut tidak menyalahi regulasi selama partai politik tidak menambah daftar bacaleg sesuai jumlah yang didaftarkan di tahap awal.

“Jadi kalau regulasi yang ada, mengganti nama itu boleh. Mengurangi juga boleh, tapi menambah nama tidak boleh,” jelasnya.

Sesuai jumlah kursi DPRD Kota Blitar sebanyak 25, kata Umam, setiap partai politik dapat mendaftarkan maksimal 25 nama bacaleg.

Umam mengatakan bahwa terdapat cukup banyak bacaleg yang kini telah dicoret atau ditetapkan sebagai TMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Baca juga: 66 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Dipastikan Gagal Ikut Pileg 2024

Caleg yang ditetapkan sebagai BMS seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga dicoret dan tidak masuk di antara DCS sebanyak 285 nama tersebut.

“Kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian,” jelasnya.

Dari 18 partai politik yang telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Buruh yang tidak menyetor daftar nama bacaleg untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kota Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com