Salin Artikel

KPU Kota Blitar Coret 75 Bacaleg, Tersisa 265 Nama di DCS

Hasilnya, KPU Kota Blitar mendapatkan sebanyak 265 bacaleg yang masuk ke daftar caleg sementara (DCS) Kota Blitar yang akan diumumkan ke masyarakat Kota Blitar mulai besok, Sabtu (19/8/2023).

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah merampungkan verifikasi administrasi tahap akhir, tersisa 285 yang tercatat di DCS. Beberapa hari lagi, DCS tersebut akan dipublikasi untuk mendapat masukan dari masyarakat.  

“Jumlahnya ada 285 orang dan besok mulai kita umumkan, kita sosialisasikan ke masyarakat hingga tanggal 23 Agustus untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Umam kepada wartawan, Jumat sore.

Umam mengatakan, pada tahap awal pendaftaran Bacaleg pihaknya menerima sebanyak 360 nama Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik.

Dari jumlah itu, lanjutnya, terdapat 24 nama yang dicoret dengan persetujuan partai politik masing-masing karena tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi pada tahap perbaikan sehingga tersisa 336 Bacaleg.

“Setelah tahap verifikasi terakhir atau tahap pencermatan yang baru saja selesai tersisa 285 nama Bacaleg yang akan kita umumkan sebagai daftar caleg sementara mulai besok,” tandasnya.

Umam memastikan bahwa dalam melakukan pencoretan nama bacaleg atau menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), pihaknya telah melibatkan partai politik dari masing-masing bacaleg.

Menurut Umam, langkah mengganti nama bacaleg selama proses tersebut tidak menyalahi regulasi selama partai politik tidak menambah daftar bacaleg sesuai jumlah yang didaftarkan di tahap awal.

“Jadi kalau regulasi yang ada, mengganti nama itu boleh. Mengurangi juga boleh, tapi menambah nama tidak boleh,” jelasnya.

Sesuai jumlah kursi DPRD Kota Blitar sebanyak 25, kata Umam, setiap partai politik dapat mendaftarkan maksimal 25 nama bacaleg.

Umam mengatakan bahwa terdapat cukup banyak bacaleg yang kini telah dicoret atau ditetapkan sebagai TMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Caleg yang ditetapkan sebagai BMS seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga dicoret dan tidak masuk di antara DCS sebanyak 285 nama tersebut.

“Kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian,” jelasnya.

Dari 18 partai politik yang telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Buruh yang tidak menyetor daftar nama bacaleg untuk memperebutkan 25 kursi DPRD Kota Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/18/190054578/kpu-kota-blitar-coret-75-bacaleg-tersisa-265-nama-di-dcs

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com