Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami

Kompas.com - 15/08/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan menantunya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, memasuki babak baru.

Kasus tersebut ternyata tidak hanya melibatkan mertua tetapi juga kakak ipar pelapor.

Bahkan, kakak ipar pelapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan Diana Soewito (46), warga Surabaya pada Juni 2023.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Dalam laporannya, Diana melaporkan Sutikno (56), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, atas dugaan pencurian dan penggelapan uang milik mendiang suami pelapor.

Laporan Diana terhadap kakak iparnya tersebut mengacu pada mutasi keuangan di rekening almarhum suaminya yang dipegang Soetikno, baik dalam bentuk transfer maupun penarikan tunai.

Perkembangan terkini, ungkap Aldo, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.

"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Untuk diketahui, Diana adalah adik ipar dari Soetikno. Selain melaporkan kakak iparnya, Diana sebelumnya juga melaporkan Yeni Sulistyowati (78), tak lain mertuanya sendiri, atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin dan berlian.

Mertuanya dilaporkan ke Polsek Jombang Kota atas dugaan kasus penggelapan cincin kawin dan berlian, serta KTP.

Sedangkan kakak iparnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening atas nama suaminya.

Aldo menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.

Baca juga: Mertua di Jombang Dilaporkan Menantunya gara-gara Barang Warisan, Kini Jadi Tersangka

Oleh penyidik, Soetikno dijerat Pasal 362 KUHP, di mana pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com