JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur bernama Yeni Sulistyowati (78) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, setelah dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri.
Yeni merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Oknum Polisi di Parepare Diduga KDRT Istrinya, Mertua Tak Tahan Anaknya Dianiaya
Adapun sang menantu yang melaporkan mertuanya yakni Diana Soewito (46), warga Surabaya, Jawa Timur.
Diana melaporkan Yeni karena diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya, berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian.
Baca juga: Kisah Mertua Kaya Restui Pegawai SPBU Jadi Menantu, Dibalas Curi Perhiasan Rp 1,5 Miliar
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan, pelaporan kasus dugaan penggelapan oleh Diana diterima polisi pada awal bulan ini.
Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Terlilit Pinjol, Menantu di Tasikmalaya Curi Perhiasan Mertua Rp 1,5 M
Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Meski demikian, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang terancam hukuman pidana maksimal empat tahun tersebut.
“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Soesilo.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jeddah, Ada Situs Warisan Dunia UNESCO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.