Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 15/08/2023, 21:20 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan pencabulan di atap bangunan masjid.

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial MD (24) dan satu pelaku yang masih berusia 15 tahun.

"Satu pelaku masih di bawah umur, dan dua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Komentar SMA 1 Kedungwaru Tulungagung Usai Kepsek Dicopot Buntut Penjualan Seragam Rp 2,3 Juta

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga pada Minggu (13/8/2023).

Hasil penyelidikan diketahui bahwa dua tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama," terang Gondam.

Baca juga: Soal Seragam Sekolah Rp 2,3 Juta di Tulungagung, Khofifah: Bisa Dikembalikan

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku mengaku situasi di lokasi sepi," terang Gondam.

Menurut Gondam, masing-masing pasangan, yaitu korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak Desember 2022.

Awalnya, korban selalu menolak dicabuli. Namun selalu dirayu oleh pelaku.

Sebelumnya, pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pasang laki-laki dan perempuan yang sedang mesum di atap masjid diketahui warga. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Tulungagung Kota dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak Rp 5 miliar," jelas Gondam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com