Salin Artikel

Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan menantunya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, memasuki babak baru.

Kasus tersebut ternyata tidak hanya melibatkan mertua tetapi juga kakak ipar pelapor.

Bahkan, kakak ipar pelapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan Diana Soewito (46), warga Surabaya pada Juni 2023.

Dalam laporannya, Diana melaporkan Sutikno (56), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, atas dugaan pencurian dan penggelapan uang milik mendiang suami pelapor.

Laporan Diana terhadap kakak iparnya tersebut mengacu pada mutasi keuangan di rekening almarhum suaminya yang dipegang Soetikno, baik dalam bentuk transfer maupun penarikan tunai.

Perkembangan terkini, ungkap Aldo, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.

"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Untuk diketahui, Diana adalah adik ipar dari Soetikno. Selain melaporkan kakak iparnya, Diana sebelumnya juga melaporkan Yeni Sulistyowati (78), tak lain mertuanya sendiri, atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin dan berlian.

Mertuanya dilaporkan ke Polsek Jombang Kota atas dugaan kasus penggelapan cincin kawin dan berlian, serta KTP.

Sedangkan kakak iparnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening atas nama suaminya.

Aldo menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.

Oleh penyidik, Soetikno dijerat Pasal 362 KUHP, di mana pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.

Diana Soewito, perempuan yang melaporkan mertua dan kakak iparnya, menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang telah menetapkan mertua dan kakak iparnya sebagai tersangka.

Menurut dia, keberanian polisi mengambil tindakan atas laporannya menjadi harapan bagi dirinya memperoleh keadilan setelah beberapa bulan menjadi korban bulan-bulanan mertua dan kakak iparnya. 

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan penyidik baik dari Polres maupun Polsek Jombang yang akhirnya bisa menentukan, memutuskan dan berani mengambil tindakan," kata Diana kepada Kompas.com, Selasa.

Dia berharap, penanganan perkara yang kini menjerat mertua dan kakak iparnya, bisa terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, perkara ini diselesaikan secara adil sesuai hukum dan bijaksana,” ujar Diana.

Polisikan mertua

Sebelumnya diberitakan, Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Sepasang cincin kawin dan berlian yang menjadi dasar pelaporan, merupakan milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, pertikaian antara menantu dan mertua tersebut berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, pada 2 Desember 2022 karena sakit. 

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya. Namun, keluarga mertuanya tak memberikan apa yang diminta Diana. 

Padahal, ungkap dia, KTP suaminya tersebut diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi, serta di ponsel suaminya terdapat fail-fail penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama.

Dikatakan Andri, selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, ataupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun, karena permintaan Diana secara baik-baik tidak pernah digubris ibu mertuanya, Diana kemudian menempuh jalur hukum, diawali dengan dilayangkannya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Jombang Kota, serta somasi kepada ibu mertuanya.

Selain melaporkan mertuanya, Diana juga melaporkan kakak iparnya setelah mendapati bukti mutasi keuangan pada rekening suaminya pada kurun waktu November hingga Desember 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/15/220012378/selain-pidanakan-mertua-diana-juga-polisikan-kakak-ipar-terkait-harta-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke