BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan terdakwa mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (20/07/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samanhudi ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023) atas keterlibatannya dalam dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Senin (12//12/2022).
Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang perdana itu di PN Surabaya.
“Iya. Sudah pasti ini. Sidangnya Kamis besok,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Buru 2 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Bongkar Peran Samanhudi
“Alhamdulilah kondisi beliau sehat dan siap menghadiri persidangan besok,” tambahnya.
Joko mengatakan, kliennya sudah menjadi tahanan penyidik Polda Jatim selama 7 bulan sejak penangkapan yang terjadi pada akhir Januari 2023.
“Saat ini beliau dititipkan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi
Menghadapi persidangan tersebut, Joko mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang dinilai akan meringankan posisi kliennya menghadapi dakwaan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Joko juga mengatakan, pihaknya dalam proses menyiapkan draf eksepsi meskipun finalisasinya harus menunggu pembacaan dakwaan oleh JPU pada sesi persidangan nanti.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang disangkakan oleh penyidik akan kami sanggah nanti di pengadilan, bahwa klien kami tidak terlibat pada perampokan itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Faetony Yosi Abdullah membenarkan jadwal sidang perdana atas peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Kamis besok.