Salin Artikel

Besok, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas

BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan terdakwa mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (20/07/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Samanhudi ditangkap penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023) atas keterlibatannya dalam dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Senin (12//12/2022).

Kuasa Hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang perdana itu di PN Surabaya.

“Iya. Sudah pasti ini. Sidangnya Kamis besok,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

“Alhamdulilah kondisi beliau sehat dan siap menghadiri persidangan besok,” tambahnya.

Joko mengatakan, kliennya sudah menjadi tahanan penyidik Polda Jatim selama 7 bulan sejak penangkapan yang terjadi pada akhir Januari 2023.

“Saat ini beliau dititipkan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.

Menghadapi persidangan tersebut, Joko mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti yang dinilai akan meringankan posisi kliennya menghadapi dakwaan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Joko juga mengatakan, pihaknya dalam proses menyiapkan draf eksepsi meskipun finalisasinya harus menunggu pembacaan dakwaan oleh JPU pada sesi persidangan nanti.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang disangkakan oleh penyidik akan kami sanggah nanti di pengadilan, bahwa klien kami tidak terlibat pada perampokan itu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Faetony Yosi Abdullah membenarkan jadwal sidang perdana atas peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Kamis besok.

“Iya, kami akan datang di persidangan. Tapi sebenarnya jadwal sidang masih bisa berubah ya,” ujarnya.

Sebelumnya, perampokan terjadi di rumah dinas wali kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Senin (12/12/2022) dini hari. Korbannya adalah Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya.

Kawanan perampok yang diduga terdiri dari tiga orang itu sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso dan mengancam akan menelanjangi istrinya sebelum akhirnya membawa kabur uang senilai Rp 730 juta.

Polisi menangkap pelaku perampokan yang berjumlah tiga orang itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023). Ketiga pelaku adalah NT, AJ, dan AS, Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. NT, dalang perampokan, ditangkap paling awal di Kota Bandung.

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

Polda Jatim menyatakan memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Samanhudi pada perampokan terhadap Santoso yang merupakan wakil wali kota saat Samanhudi masih sebagai wali kota Blitar untuk periode kedua, 2015-2020.

Menurut penyidik Polda Jatim, Samanhudi, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2018 atas kasus suap pembangunan gedung SMP di Kota Blitar, berperan menunjukkan denah rumah dinas wali kota Blitar kepada para pelaku perampokan.

Pertemuan antara Samanhudi dan para pelaku terjadi saat Samanhudi dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 2020 di akhir masa hukumannya dalam perkara suap. Samanhudi keluar dari Lapas Sragen dan menghirup udara bebas pada Senin (10/10/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/19/141328978/besok-mantan-wali-kota-blitar-samanhudi-jalani-sidang-perdana-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke