Salin Artikel

Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar Senin (17/7/2023).

FH merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumarsih mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi, saksi ahli serta barang bukti, FH terbukti melakukan perbuatan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual.

“Kami menuntut terdakwa Muhammad Fahim pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Adek usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin.

JPU menuntut terdakwa FH dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf E UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adek menambahkan terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan. Alasannya karena mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik.

Namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak ada tekanan sama sekali.

“Jadi kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan dari JPU.

“Kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” tutur dia.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi yang lain serta bukti yang satu dengan yang lainnya untuk menjadi kesimpulan permohonan dalam pembelaan.

Habaib menambahkan hal yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan terdakwa adalah bukti visum. 

“Visum itu produk hukum, tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban masih bisa menjalankan aktivitas lainnya seperti biasa,” papar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/093744478/pengasuh-pesantren-terdakwa-kasus-pencabulan-santriwati-di-jember-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke