Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR di Kabupaten Malang

Kompas.com - 17/07/2023, 19:09 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan tersangka sekaligus menahan dua orang terkait dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (17/7/23) siang.

Kedua tersangka itu yakni Muhammad Taufiqurahman (41), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang merupakan mantri bank pelat merah di Kecamatan Jabung, dan Ngaidi (36), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana KUR dengan mengatasanamakan debitur.

"Sebetulnya masih ada satu orang atas nama Karnowo yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak kooperatif saat hendak diperiksa, dana melarikan diri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Cerita Warga Malang, Keliling Mencari dan Ikat Pria yang Mencuri Sepedanya

"Kepada Karnowo, kami telah menetapkan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.

Diah mengatakan, modus perbuatan ketiga tersangka itu memberikan KUR kepada 21 debitur. Tersangka Taufiqurrahman memanipulasi data persyaratan debitur itu hingga tidak melakukan survei ke lokasi.

"Dalam memanipulasi berkas itu, Taufiqurrahman dibantu para dua warga, Ngaidi dan Karnowo yang berperan sebagai makelar," jelasnya.

Baca juga: Klik Kiriman File Menyerupai PDF, Warga Kota Malang Mengaku Uang Rp 549 Juta di Rekeningnya Raib

Akibatnya, proses pembayaran kredit dari 21 nasabah itu terganggu sampai terjadi penunggakan. Sementara pencairan dana KUR sebagian tidak diserahkan ke debitur, namun dinikmati oleh ketiga orang tersangka.

"Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ini mencapai Rp 793.108.425 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Wan Susilo Hadi menyebut, untuk para tersangka terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com