KEDIRI, KOMPAS.com - Selebritas di media sosial atau selebgram Meylisa Zaara (31) melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RK, suaminya, ke Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.
Pelaporan kasus KDRT yang dipicu oleh terbongkarnya percakapan daring mesra antara suaminya dengan seorang lelaki itu, telah dilakukan pada 15 Juni 2023, dengan nomor laporan: LP/B/101/VI/2023/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum selebgram bernama asli Meilisa Marditawati asal Kabupaten Tulungagung Agung, Jawa Timur, Fitria Erna, mengatakan, pihaknya kini masih menunggu perkembangan pelaporan itu.
Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Dosen di Sumbawa Ditahan Kejaksaan
"Untuk (laporan) KDRT masih dalam proses di Polres," ujar Fitria Erna dalam pesan langsungnya pada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Dalam kesempatan lainnya, Fitria Erna mengatakan pelaporan itu dilakukan di Polres Kediri Kota karena locus delicte atau lokasi kejadian perkara KDRT terjadi di wilayah hukum Kota Kediri.
"Di dalam mobil Pajero putih yang sedang berhenti di perempatan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 17:30 WIB," ujar Fitria dalam konferensi persnya di akun Instagram @Meylisazaara dilihat Kompas.com, Kamis.
Fitria Erna yang tidak keberatan materi konpers itu dikutip, juga menyebut bahwa pihaknya telah menyertakan bukti visum maupun tangkapan layar percakapan daring mesra tersebut kepada polisi.
"Kami serahkan bukti chat-nya," lanjutnya.
Adapun atas laporan itu, kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota.
Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Nova Indra Pratama mengatakan, sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Pati yang Tewas Peluk Bayinya, Korban KDRT Suami dan Baru Sebulan Melahirkan
"Sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan. Termasuk pelapor maupun terlapor (RK)," ujar Nova dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Namun demikian menurutnya belum ada pihak yang dinyatakan sebagai tersangka. Sebab proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar perwira berusia 29 tahun itu.
Pihaknya juga membenarkan telah mengamankan tangkapan layar percakapan mesra maupun hasil visum, sebagai bukti kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.