SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membongkar sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur dengan total 166 ton.
Petugas menyita belasan tangki BBM berbagai ukuran termasuk sebuah tangki pendam berkapasitas 4.000 liter.
Baca juga: Logo Pertamina Ditemukan di Lokasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung, Ini Kata Polisi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, selain mengamankan belasan tangki BBM, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim menangkap tiga pelaku.
Ketiga orang tersangka itu adalah AW, BFP dan S.
Tersangka AW adalah seorang pedagang dengan alamat Kota Pasuruan. Kemudian BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan, dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.
Baca juga: Beli Solar Subsidi Sudah Wajib QR Code, Kapan Giliran Pertalite?
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim gabungan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi atas dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Pasuruan pada 4 Juli 2023.
Tim melakukan pemantauan di SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.
"Truk melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
Tim selanjutnya mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.
Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol Pasuruan.
"Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan," ujarnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Bangkalan, Ditangkap Saat Jualan Sate di Pasuruan
Dari informasi itu tim menuju ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," urainya.
Baca juga: 4 Pemuda di Nunukan Curi BBM dari Tempat Kerja, Ketahuan Saat Bosnya Cek CCTV
Ada tiga tempat yang menjadi TKP. Pertama, gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso, dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN.
Sementara barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32.000 liter, 1 tangki pendam kapasitas 4.000 liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.