Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22.000 liter, 4 tangki kapasitas 30 kiloliter, 2 tangki kapasitas 16 kiloliter dan menyita BBM 54.000 liter.
Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.
Ternyata diketahui, kejahatan ini telah dilakukan selama tujuh tahun.
"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9.000, dalam satu bulan rata-rata menjual 300.000 liter dan keuntungan satu bulan Rp 660 juta," lanjutnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.