Salin Artikel

Sindikat Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Terbongkar, Pelaku Raup Rp 660 Juta Per Bulan

Petugas menyita belasan tangki BBM berbagai ukuran termasuk sebuah tangki pendam berkapasitas 4.000 liter.

Awal mula pengungkapan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, selain mengamankan belasan tangki BBM, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim menangkap tiga pelaku.

Ketiga orang tersangka itu adalah AW, BFP dan S.

Tersangka AW adalah seorang pedagang dengan alamat Kota Pasuruan. Kemudian BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan, dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim gabungan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi atas dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Pasuruan pada 4 Juli 2023.

Tim melakukan pemantauan di SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

"Truk melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).

Tim selanjutnya mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. 

Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol Pasuruan.

"Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan," ujarnya.

Gudang penyimpanan diketahui

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," urainya.

Ada tiga tempat yang menjadi TKP. Pertama, gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso, dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN.

Sementara barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32.000 liter, 1 tangki pendam kapasitas 4.000 liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22.000 liter, 4 tangki kapasitas 30 kiloliter, 2 tangki kapasitas 16 kiloliter dan menyita BBM 54.000 liter. 

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

Raup ratusan juta per bulan

Ternyata diketahui, kejahatan ini telah dilakukan selama tujuh tahun.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9.000, dalam satu bulan rata-rata menjual 300.000 liter dan keuntungan satu bulan Rp 660 juta," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/184129478/sindikat-penimbunan-solar-ilegal-di-kota-pasuruan-terbongkar-pelaku-raup-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke