Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Terungkap, Disimpan di Bekas Kolam Renang

Kompas.com - 26/06/2023, 17:36 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polsek Ambulu pada Jumat (23/6/2023).

Pria tersebut diciduk setelah diduga menimbun BBM Subsidi di bekas kolam renang Desa Andongsari.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan informasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar itu berasal dari masyarakat pada Kamis (22/6/2023).

“Ada dugaan penimbunan solar bersubsidi di bekas bangunan kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari," kata dia pada Kompas.com via telepon Senin (26/6/2023).

Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar Terbongkar, Ketahuan Saat Sebuah Mobil Terbakar di SPBU

Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP guna penyelidikan.

Di bekas kolam renang itu ditemukan lima orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi memakai jeriken.

Setiap sepeda motor membawa dua jeriken dengan kapasitas satu jerikan sebanyak 35 liter.

Selain itu, polisi juga menemukan tandon air berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. Kemudian juga ditemukan satu unit truk tangka warna biru putih.


Menurut dia, polisi sudah menginterogasi lima orang tersebut. Mereka mengaku bahwa tindakan mengangkut solar dengan jerikan itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi.

Sedangkan tersangka Hanafi sendiri mengaku melakukan aksi tersebut karena dibayar dan diberi modal oleh tersangka Ana, warga Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap dan Mesin SPBU Disegel

"Ana kami panggil dan sudah diperiksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," papar Tanto.

Dia menjelaskan aksi penimbunan BBM Subsidi itu sudah dilakukan sejak bulan puasa lalu. Kemudian, BBM tersebut dijual ke kalangan industry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com