SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang dosen di sebuah kampus di Tulungagung, Jawa Timur, diamankan petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim. Dosen yang merupakan warga negara asing (WNA) itu diamankan saat sedang mengajar, Senin (19/6/2023), karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dosen itu berinisial MB (66), warga negara Singapura. Ia akan dideportasi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja. Rencananya 22 Juni 2023 nanti," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023) malam.
Baca juga: 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura
Menurutnya, MB sudah berada di Indonesia sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menempuh pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," jelasnya.
Baca juga: Bukan di Pacitan, WNA yang Tinggal di Tulungagung Ternyata Lahir di Kampong Pachitan Singapura
Pada 2011, tercatat MB mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Di KTP, MB menggunakan nama Y, lahir di Pacitan pada 1973.
"Padahal sebenarnya, yang bersangkutan lahir pada 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan, mirip nama daerah di Jatim yakni Pacitan," tambahnya.
MB juga sempat menikah dengan warga Blitar, dan kini menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yakni dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.
"Ketika kami amankan kemarin, MB juga masih mengajar," katanya.