MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 19 saksi secara maraton terkait perintangan penyidikan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sebanyak 19 saksi itu, 14 saksi dari pihak PG Kebon Agung, di antaranya pimpinan PG Kebon Agung, manajer, dan pegawai bagian teknik.
Sedangkan 2 saksi dari anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Malang, dan 3 lainnya anggota penyidik Satreskrim Polres Malang.
"Hari ini ada 3 orang yang kami periksa. Setelah dirasa cukup, kami akan melakukan gelar perkara, untuk kemudian kita putuskan apakah naik ke penyidikan atau tidak," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pegawai PG Kebonagung Tewas di Mesin Giling
Wahyu menambahkan, klausul dugaan perintangan penyidikan kecelakaan kerja itu bermula, saat beberapa jajaran Satreskrim Polres Malang dilarang oleh pihak satpam PG Kebon Agung, dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebon Agung.
"Ketika petugas kepolisian hendak mendatangi PG Kebon Agung, salah satu satpam tidak mengizinkan dengan alasan belum ada izin dari pimpinannya," tuturnya.
"Setelah gelar perkara nanti, kami akan pastikan siapa orang yang bertanggung jawab atas dugaan perintangan penyidikan itu," imbuhnya.
Sejak awal kejadian kecelakaan kerja, Wahyu telah menduga ada kejanggalan dalam insiden maut yang menewaskan satu pegawai atas nama M Faruk tersebut.
"Bermula dari tidak adanya laporan resmi atas peristiwa kecelakaan kerja di hari kejadian, Senin (5/6/2023), hingga tidak diizinkannya penyidik Satreskrim Polres Malang ketika hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepada 19 saksi, ada dugaan penghilangan barang bukti peristiwa kecelakaan kerja.
Sebab, berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada 19 saksi, salah satu di antaranya mengakui ada perubahan di TKP.
"Yang jelas sampai saat ini ada yang sudah mengakui, lokasi kejadian perkara saat itu sudah berubah saat kami melakukan olah TKP," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi, proses penyidikan terus berjalan.
Total ada 7 orang saksi yang telah diperiksa. Meliputi pegawai bagian Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan Tenaga Teknik Listrik.
"Tinggal menunggu keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan kami dengan Disnakestrans Provinsi Jawa Timur," ujarnya.