Salin Artikel

Polisi Periksa 19 Saksi soal Dugaan Perintangan Penyidikan Kecelakaan Kerja PG Kebon Agung

MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 19 saksi secara maraton terkait perintangan penyidikan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Sebanyak 19 saksi itu, 14 saksi dari pihak PG Kebon Agung, di antaranya pimpinan PG Kebon Agung, manajer, dan pegawai bagian teknik.

Sedangkan 2 saksi dari anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Malang, dan 3 lainnya anggota penyidik Satreskrim Polres Malang.

"Hari ini ada 3 orang yang kami periksa. Setelah dirasa cukup, kami akan melakukan gelar perkara, untuk kemudian kita putuskan apakah naik ke penyidikan atau tidak," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Senin (19/6/2023).

Wahyu menambahkan, klausul dugaan perintangan penyidikan kecelakaan kerja itu bermula, saat beberapa jajaran Satreskrim Polres Malang dilarang oleh pihak satpam PG Kebon Agung, dengan alasan belum ada izin dari pimpinan PG Kebon Agung.

"Ketika petugas kepolisian hendak mendatangi PG Kebon Agung, salah satu satpam tidak mengizinkan dengan alasan belum ada izin dari pimpinannya," tuturnya.

"Setelah gelar perkara nanti, kami akan pastikan siapa orang yang bertanggung jawab atas dugaan perintangan penyidikan itu," imbuhnya.

Sejak awal kejadian kecelakaan kerja, Wahyu telah menduga ada kejanggalan dalam insiden maut yang menewaskan satu pegawai atas nama M Faruk tersebut.

"Bermula dari tidak adanya laporan resmi atas peristiwa kecelakaan kerja di hari kejadian, Senin (5/6/2023), hingga tidak diizinkannya penyidik Satreskrim Polres Malang ketika hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepada 19 saksi, ada dugaan penghilangan barang bukti peristiwa kecelakaan kerja.

Sebab, berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada 19 saksi, salah satu di antaranya mengakui ada perubahan di TKP.

"Yang jelas sampai saat ini ada yang sudah mengakui, lokasi kejadian perkara saat itu sudah berubah saat kami melakukan olah TKP," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi, proses penyidikan terus berjalan.

Total ada 7 orang saksi yang telah diperiksa. Meliputi pegawai bagian Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan Tenaga Teknik Listrik.

"Tinggal menunggu keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan kami dengan Disnakestrans Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Pada Sabtu (24/6/2023) mendatang, Satreskrim menjadwalkan akan menggelar rekonstruksi TKP kecelakaan kerja.

"Rekonstruksi itu nantinya akan kami gunakan sebagai dasar untuk mengatahui apakah ada dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (standart opetating procedure/SOP)," pungkasnya.

Kecelakaan kerja

Sebelumnya diberitakan, tenaga kontrak pada bagian teknisi listrik Pabrik Gula (PG) Kebon Agung, M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari hasil visum et repertum (VER), korban tewas akibat trauma di kepala, dada, perut, patah tulang paha kanan, serta trauma pembuluh darah.

"Dari hasil VER rumah sakit, ditemukan adanya trauma di kepala, dada, perut, patah tulang paha kanan, serta trauma pembuluh darah," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (14/6/2023) lalu.

Peristiwa itu sebelumnya tidak dilaporkan ke kepolisian. Polres Malang mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya, Selasa (6/6/2023).

"Kejadiannya Senin (5/6/2023), tapi kami baru tahu keesokan harinya, Selasa (6/6/2023). Karena tidak ada laporan," terangnya.

Satreskrim Polres Malang lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan. Namun, sempat ada penolakan dari PG Kebon Agung.

"Selasa kami tidak diizinkan. Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," tuturnya.

Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Malang. Meliputi pegawai bagian Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan Tenaga Teknik Listrik. Kini bertambah menjadi 7 orang.

"Saat ini kasus itu sudah kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan 2 alat bukti," ujarnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Malang juga menerbitkan laporan polisi terkait dugaan perintangan penyidikan peristiwa kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung. Total ada 19 saksi yang diperiksa atas dugaan perintangan penyelidikan itu.

Kompas.com sudah menghubungi manajemen PG Kebon Agung lewat telepon terkait peristiwa itu, namun tak direspons.

Kompas.com juga sempat mendatangi PG Kebon Agung untuk mengonfirmasi kasus ini, namun petugas keamanan pabrik mengatakan, pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan sedang tak berada di tempat.

Kompas.com juga meninggalkan nomor telepon dengan harapan apabila pihak yang berkompeten menghubungi untuk menyampaikan keterangan, namun hingga saat ini belum ada telepon dari pihak PG Kebon Agung.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/19/230154778/polisi-periksa-19-saksi-soal-dugaan-perintangan-penyidikan-kecelakaan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke