Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan: Bersyukur, Tuhan Tunjukkan Siapa Pasangan Saya Ini

Kompas.com - 23/05/2023, 19:22 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Artis peran Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Venna Melinda.

Ferry pun enggan menanggapi vonis yang dia terima.

"Mungkin nanti dari tim kuasa hukum saya (yang akan menyampaikan)," kata Ferry Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Ferry menganggap putusan hakim tersebut merupakan bentuk campur tangan Tuhan dalam hubungannya dengan sang istri Venna Melinda.

"Alhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ujar Ferry yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol itu.

Momentum tersebut, lanjut dia, membuka sosok Venna Melinda yang disebutnya cukup berambisi untuk memenjarakannya.

"Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menjadi pasangan saya ini," lanjutnya.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Venna Melinda Menjawab YouTuber

Meski vonis telah dijatuhkan, Ferry Irawan tetap membantah dirinya melakukan KDRT.

Menurutnya, pada 24 Februari di Polda Jatim Venna Melinda telah mengakui bahwa Ferry bukan pelaku KDRT. Ferry juga mengatakan sempat ada opsi penyelesaian perkaranya saat itu.

"Saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan pada saatnya untuk saya. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai saya bertahan hingga persidangan hari ini," ungkapnya.

Namun Ferry enggan menjelaskan mengenai yang dia maksud dengan skenario.

"Hanya Allah yang Maha Tahu. Apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan bisa saja dia yang benar bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong, bisa saja saya yang berbohong. Demi Allah urusan rumah tangga saya hanya dia, saya dan Allah yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata dia.

Sementara itu, menanggapi vonis hakim, pengacara Ferry Irawan, Michael Pardede mengaku masih akan memikirkan.

"Kita pikir-pikir. Masih ada waktu seminggu," ujar Pardede.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Ferry Irawan terjerat perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda di kamar sebuah hotel di Kota Kediri 8 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com