Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 14:15 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis peran Ferry Irawan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (23/5/2023) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto itu, terdakwa Ferry Irawan dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana pada sebagian pasal yang didakwakan terhadapnya.

"Pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi Harjanto dalam membacakan putusan pengadilan, Selasa.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Harjanto.

Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Sedangkan majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak jaksa menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.

"Kita pikir-pikir," ujar salah satu anggota tim jaksa Harry Rahmat seusai sidang.

Sementara itu, pihak Ferry Irawan yang diwakili pengacaranya Michael Pardede, menyambut baik putusan hakim yang mengesampingkan pasal 44 ayat 1 tersebut.

"Puji Tuhan, keadilan masih ada di dalam ranah pengadilan ini," ujar Pardede.

Meski demikian, perihal tindak lanjut langkah hukum yang akan diambil, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu dalam penentuan sikapnya.

"Kita pikir-pikir," kata Michael.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Adapun pantauan suasana sidang, Venna Melinda selaku korban tidak nampak hadir dalam sidang dengan agenda putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, perkara KDRT yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, istrinya, itu terjadi pada 8 Januari 2023 di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Perkara tersebut lantas ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dan berlanjut hingga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com