Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas di Pemkab Probolinggo Akan Diparkir supaya Tak Dipakai Mudik

Kompas.com - 13/04/2023, 17:26 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Semua mobil dinas, termasuk mobil Honda HRV yang biasa dipakai pejabat Pemkab Probolinggo dan mobil Toyota Rush yang biasa dipakai camat diminta untuk dikumpulkan saat memasuki libur Lebaran.

“Kepada seluruh ASN, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik. Silakan pakai kendaraan pribadi atau angkutan umum untuk mudik bersama keluarga,” kata Joko, panggilan akrab Timbul Prihanjoko, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Bupati Probolinggo Terbitkan SE, PNS Dilarang Minta THR ke Masyarakat

Menurut Joko, larangan itu sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Kalau ada masyarakat yang mendapati kendaraan dinas digunakan untuk mudik bisa melapor kepada saya,” ujar Joko.

Baca juga: Penyuluh Pertanian di Probolinggo Tewas Disambar Kereta Api

Sebelumnya, para pejabat eselon II dan seluruh camat Pemkab Probolinggo belum lama ini mendapatkan mobil dinas baru, mulai dari Honda HRV hingga Toyota Rush. Dengan kebijakan itu, mereka tidak bisa pulang kampung atau mudik dengan menggunakan mobil dinas tersebut.

Mobil dinas tersebut nanti akan dikumpulkan bersama kendaraan dinas lain supaya tak dipakai mudik.

Saat waktu mudik tiba, kata Joko, kendaraan dinas terutama mobil dinas diparkir di tiga lokasi yang sudah ditentukan untuk menghindari pelanggaran.

Tiga lokasi itu adalah Kantor Bupati Probolinggo, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Probolinggo dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

“Tidak perlu khawatir karena sudah ada petugas yang melakukan penjagaan di tiga lokasi itu,” tutur Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com