Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengamen Bunuh Pengamen di Tulungagung, Berawal dari Pakaian Pelaku Terkena Tumpahan Miras

Kompas.com - 15/02/2023, 20:04 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - MIM alias Ambon (23) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung terkait kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang empat Jepun, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

MIM ditetapkan sebagai tersangka usai diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi pembunuhan

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, MIM diduga melakukan tindakan tersebut lantaran kesal akibat bajunya terkena tumpahan minuman keras (miras) oleh korban.

Pasalnya, sebelum kejadian, Dodik menjelaskan, tersangka pelaku dan korban pesta miras, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sebelumnya, antara korban dan tersangka minum miras bersama saksi bernama Toni. Mereka pesta miras di lokasi kejadian, sebelah utara simpang empat Jepun,” kata Dodik, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Korban Sempat Dikejar dan Diteriaki

Dia menerangkan, korban tak sengaja menumpahkan miras dari gelas yang dipakai bersama ke baju MIM. Akibat hal itu, tersangka marah dan sempat terlibat cekcok dengan korban.

“Saat itu tersangka emosi, korban sempat menghancurkan gitar milik tersangka. Lalu tersangka balas merusak gitar milik korban,” ujar Dodik.

Toni yang menyaksikan pertikaian kedua orang itu berusaha melerai, namun tersangka dan korban terus beradu mulut hingga berujung penganiayaan.

“Terakhir tersangka membenturkan kepala korban ke pagar besi yang ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Sempat melarikan diri

Usai menganiaya korban, MIM kemudian menumpang truk ke Durenan, Kabupaten Trenggalek. MIM sempat mengamen sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Ponorogo.

Baca juga: Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Pada Minggu (12/2/2023), MIM mengetahui kabar bahwa korban meninggal dunia melalui media sosial.

“Tahu korbannya meninggal, dia kabur ke arah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia berhasil kami tangkap di Jalan Raya Solo-Sragen Karanganyar,” ucap Dodik.

Polisi pun kemudian meringkus MIM dan membawanya ke Polres Tulungagung, pada Selasa (14/2/2023).

Kondisi korban

Berdasarkan barang bukti berupa hasil autopsi jenazah korban, diketahui Handoko mengalami penggumpalan darah pada bagian otak belakang.

Selain itu, korban juga mengalami luka memar di bagian pipi kanan, serta lecet pada siku, punggung, kaki kanan, dan kaki kirinya.

Baca juga: Pesilat di Jombang Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain, Motif karena Dendam

“Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dia tidak memakai alat sama sekali,” terangnya.

Dodik menyampaikan, polisi pun telah menyita kaus tersangka yang terkena tumpahan miras.

MIM pun bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Baju Ketumpahan Miras, Pengamen Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Lampu Merah Jepun Tulungagung"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com