KOMPAS.com - IS (36), seorang ibu yang membakar bayinya di Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka tersebut setelah kondisi kesehatan IS stabil pasca dirawat secara intensif di RSUD Dolopo.
Selanjutnya, IS menjalani pemeriksaan secara intens terkait kasus pembakaran bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengakui jika bayi yang dikandungnya itu lahir pada Kamis (2/2/2023).
"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," kata Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto.
Ketika itu, pelaku teringat perkataan suaminya yang mengakibatkan sakit hati karena menuduh pelaku telah berselingkuh.
Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023).
"Jadi sesudah dirawat secara medis dan telah dinyatakan sehat. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku oleh petugas unit PPA," imbuh dia.
Baca juga: Usai Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu Tiga Anak di Madiun Lari ke Hutan
Polisi juga telah melayangkan panggilan resmi terhadap suami tersangka yang saat ini bekerja di Banyuwangi guna dimintai keterangan.
"Pelaki dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.
Sumber: Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.