Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mainan di Banyuwangi Diduga Cabuli 21 Bocah SD, Iming-imingi Barang Dagangan Gratis

Kompas.com - 14/02/2023, 21:51 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Petugas Polsek Banyuwangi menangkap MM (50) atas dugaan pencabulan. Penjual mainan warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi itu, diduga mencabuli 21 anak perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Modus MM adalah memberikan mainan gratis kepada para korban.

Dari total 21 orang korban, sembilan di antaranya masih duduk dibangku kelas 3.

Baca juga: Ancam Tak Bayari Uang Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid Padang

Lalu, enam korban masih duduk dibangku kelas 2, empat korban duduk dibangku kelas 1 dan dua korban lainnya duduk dibangku kelas 5 dan kelas 6 SD.

Ke-21 korban tersebut dicabuli dalam jangka waktu sebulan atau sejak ia menjual mainan keliling di sekolah para siswa itu.

Selain mainan gratis, tersangka juga mengiming-imingi berupa uang jajan dan diajari mengendarai motor miliknya.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.

”Aksi bejad tersangka terbongkar, ketika seorang guru salah satu siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksinya,” kata Wijoyo, Selasa (14/2/2023).

Setelah berkoordinasi, guru tersebut bersama wali murid melaporkan MM ke Polsek.

Baca juga: Diduga Cabuli Putri Kandung, Seorang Pria di Tanimbar Maluku Ditangkap

"Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Wijoyo.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sempat meminta kepada korban agar tidak melapor kepada siapa pun.

"Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Januari 2023 lalu, saat sedang menjajakan dagangannya di sejumlah sekolah dasar," ujarnya.

Wijoyo mengungkapkan, kemungkinan para korban bisa bertambah. Sebab pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Pria di Padang Jadi Tersangka

”Awalnya laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya sendiri sudah 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” terang Wijoyo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com