SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MR (47) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya sendiri berinisial RMM.
Guru honorer itu kemudian digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Senin (13/2/202).
"(Pelaku) sudah kita amankan," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Psikolog: Soal Penyimpangan Seksual, Perlu Asesmen Mendalam
Edo menyebut, peristiwa pencabulan itu bermula saat pelaku melakukan pengecekan terhadap ponsel korban dan ditemukan video porno di salah satu foldernya.
Mendapati itu, MR kemudian mengancam korban dengan sanksi akan dikeluarkan dari sekolah.
Kendati begitu, pelaku menawarkan opsi lain, yakni melakukan kegiatan seks, jika korban tak mau dikeluarkan dari sekolah. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti pelaku.
Aksi pencabulan itu kemudian terjadi di ruang Tata Usaha (TU) di SMA tersebut pada Selasa (7/2/2023).
"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku saat diancam akan dikeluarkan dari sekolah," kata Edo.
Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke orangtuanya. Orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Akui Lecehkan Murid, Guru di Gunungkidul Ditarik ke Dinas Pendidikan
Berdasarkan keterangan pelaku, Edo menyebut tindakan tersebut baru terjadi sekali.
Namun demikian, penyidik tetap akan melakukan pendalaman, khawatir ada korban lain dengan modus yang sama.
“Total sudah kita periksa sembilan saksi, mulai dari pelaku, korban dan teman-temannya. Kasus ini masih akan terus dikembangkan khawatir ada korban lain namun enggan melapor,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.