Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Malang yang Diduga Lecehkan Muridnya Mangkir, Polisi: Rumahnya Kosong

Kompas.com - 27/01/2023, 19:12 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada K, Kamis (26/1/2023). Namun, K tak menghadiri panggilan itu.

Baca juga: Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Gelar Wayang Potehi Setiap Hari

"Penyidik juga sudah mengunjungi rumah pelaku, namun kondisi rumahnya kondisinya kosong," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Jumat (27/1/2023).

Dalam pekan ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika tak juga menghadiri panggilan, pelaku akan dijemput paksa.

"Pasca pemanggilan kedua, apabila masih mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.

Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari korban dan saksi.

"Barang bukti yang telah kami amankan yakni baju korban yang dipakai saat terjadi insiden pencabulan," jelasnya.

"Korban juga sudah divisum, namun hasilnya belum keluar dari rumah sakit," pungkasnya.


Sebelumnya, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur, berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. NAK dilecehkan pada Januari 2023, EYP pada Desember 2022, dan ACC pada akhir 2021 hingga Januari 2022.

Modusnya, saat program mengaji berlangsung, pelaku berpura-pura mendoakan sambil memegang kepala korban.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban tak bisa melawan karena takut dengan pelaku.

Usai melakukan pelecehan, pelaku memberi korban uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Baca juga: Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor

Kabar dugaan pelecehan seksual itu akhirnya tersebar hingga ke Ketua RT setempat. Ia pun mendatangi pelaku ke rumahnya untuk klarifikasi, tetapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.

Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu kepada polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com