Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Magetan Ajak Anaknya yang Masih di Bawah Umur Curi Motor, Sudah Beraksi 9 Kali

Kompas.com - 26/01/2023, 23:51 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com –  Pria berinisial DP (47), warga Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, nekat mengajak anaknya yang masih di bawah umur melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku bersama anaknya telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Pria di Magetan Rekam Perempuan Mandi dan Mengunggahnya ke Media Sosial

“Modusnya mendekati sasaran motor, kemudian anaknya disuruh naik dan sang bapak ini mendorong. Setelah agak jauh motor yang dinaiki si anak akan didorong menggunakan kaki bapaknya dengan mengendarai motor,” ujar Rudy ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023).

Rudy menambahkan, penangkapan itu bermula ketika seorang warga melapor kehilangan motor di depan sebuah toko di Kelurahan Selosari, pada 11 Januari.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui ada salah satu warga yang sering menggandakan kunci motor di salah satu tukang kunci. Polisi lalu menangkap pelaku.

“Setiap berhasil membawa kabur  motor pelaku ini kemudian melepas bagian rumah kunci yang kemudian dibawa ke tukang kunci palsu untuk digandakan. Dari informasi tersebut akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya.


Untuk menghapus jejak motor curian, pelaku mengganti pelat nomor dan membersihkan stiker hingga aksesoris motor.

DP yang usahanya bangkrut saat pandemi Covid-19 itu mengaku memakai uang penjualan motor curian untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti plat nomor dan menghilangkan semua stiker yang ada di motor baru kemudian menjual motor hasil curiannya itu,” ucap Rudy.

Baca juga: 60 Rumah di Magetan Dilaporkan Rusak karena Bencana Alam pada 2022

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah motor Honda Beat hitam yang diduga hasil curian, sebuah kunci ganda, dan kunci pas. Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka.

Pria itu disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun,” ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com