MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TW (32), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, tega mencabuli anak tetangganya, RA (12), Senin (9/1/2023).
TW telah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Polsek Wagir, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Pemkot Malang Jamin Pendidikan Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan orangtua korban atas dugaan pencabulan yang dialami anaknya.
"Orangtua melapor ke jajaran Polsek Wagir, karena anaknya mengeluh sakit di kemaluannya akibat dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/1/2023).
Ahmad menambahkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah korban sepi. Saat itu, korban sedang sendiri di rumah, sementara orangtua korban bekerja.
"Pelaku memanfaatkan situasi sepi itu, dan masuk ke dalam rumah dan merayu korban yang sedang berada dalam kamarnya," jelasnya.
Bujuk rayu pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Mereka sempat menegur pelaku agar tidak berbuat macam-macam kepada korban.
"Namun, teguran itu tidak membuat pelaku urung atas niat jahatnya. Justru ia nekat meraba dan menciumi korban setelah nenek dan bibi korban juga keluar meninggalkan rumah," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami kesakitan pada kemaluannya, lalu menceritakan apa yang telah terjadi kepada orangtuanya.
"Korban tidak melakukan perlawanan saat pelaku melakukan aksi pencabulan, karena ia mengaku takut dengan pelaku," tuturnya.
Berselang kemudian, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada Polsek Wagir.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah," terangnya.
Baca juga: Ponpes An-Nur 2 Malang Keluarkan Santri Tersangka Penganiaya Teman hingga Patah Tulang
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.