Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN Guru di Lumajang Dipecat gegara Bolos Kerja Berhari-hari

Kompas.com - 06/01/2023, 22:57 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dipecat.

Keduanya diberhentikan lantaran kedapatan bolos kerja tanpa keterangan selama berhari-hari.

Mereka bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang guru untuk mengajar di sekolah.

Baca juga: Jalan Tol Lingkar Solo Ditolak 3 Kepala Daerah, Bupati Thoriq: Mas Gibran, Tolnya Kasih ke Lumajang Saja

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, satu di antara dua ASN guru yang dipecat membolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun.

Sedangkan, satu orang lain menghilang tanpa kabar sampai saat ini.

"Yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar," kata Taufik di Lumajang, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Soal Penemuan Bayi di Lumajang, Polisi: Orangtua Tidak Bermaksud Membuang Anaknya

Selain memecat dua ASN guru, BKD juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak.

Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang.

Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.

Rinciannya, pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, dan pelanggaran disiplin berat 16 orang.

"Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sering lakukan pembinaan," terangnya.

Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas'udin menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan.

Hasilnya, memang benar keduanya telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.

Baca juga: Ditabrak Pikap Saat Berangkat Sekolah, Siswi SMKN 2 Lumajang Tewas, Pengemudi Kabur

"Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi," jelas Mas'udin.

Lebih lanjut, Mas'udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.

Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.

"Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com