PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan AU (17) sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. AU ditahan di tempat khusus karena usianya masih di bawah umur.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penanganan kasus ini memakan waktu lama karena pelaku maupun korban sama-sama merupakan anak di bawah umur.
"Sehingga perlu dilakukan penanganan khusus dan juga pendampingan. Kasus ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Arsya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah
Terkait faktor pelaku melakukan pencabulan, Arsya mengatakan, AU memiliki kebiasaan melihat video porno, terutama yang bergenre sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho Satrio menjelaskan, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksi pertama, pelaku mengaku lupa tempat kejadiannya.
"Pada Jumat (4/11/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban melihat monyet kemudian diajak ke kandang ayam untuk melihat ayam. Setibanya di lokasi, ternyata ayam itu tidak ada," terang Ridho.
Saat itu, pelaku membungkam mulut korban dan mencabulinya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.
Korban lalu disuruh pulang oleh pelaku saat ibu korban mencarinya. Korban pulang dengan keadaan menangis, namun tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. Akhirnya korban disuruh tidur.
"Setelah bangun dari tidurnya, korban masih menangis. Orangtuanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi lalu korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut," lanjut Ridho.