Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Papan Seluncur Kenjeran Park Surabaya Ambrol Berakhir Damai, Jaksa Berlakukan "Restorative Justice"

Kompas.com - 19/11/2022, 07:08 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus ambrolnya papan seluncur Kenjeran Park Surabaya, Jawa Timur, tidak berproses sampai ke persidangan.

Semua pihak dari pemilik, manajemen hingga para korban sepakat menempuh jalan damai.

Kuasa hukum tersangka dalam kasus tersebut, Rafiqi Anjasmara, menyebut pelapor kasus tersebut sudah mencabut laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"17 korban didampingi keluarga juga sudah datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan," kata Rafiqi dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Anaknya Cacat Permanen akibat Insiden Kenjeran Park, Sang Ayah Belum Berani Kabarkan ke Putrinya: Dia Pasti Nangis

Dia juga memastikan tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Pada hakikatnya semua keluarga korban menghendaki kasus tidak berlanjut.

"Seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai. Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark," ujarnya.

Kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan ada upaya jalan damai dalam dalam perkara tersebut melalui proses restorative justice (RJ).

"Kita ajukan pra-RJ ke Kejagung atas kasus ini," katanya dikonfirmasi terpisah.

Syarat-syarat RJ dalam perkara tersebut juga sudah terpenuhi, seperti adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bukan residivis.

Baca juga: Curhat Ayah yang Anaknya Cacat Permanen Usai Jatuh dari Perosotan Kenjeran Park: Musibah Ini Menguras Hati Saya

Sebagai informasi, wahana kolam renang Kenjeran Water Park ambrol pada 7 Mei 2022. Peristiwa tersebut membuat sejumlah pengunjung luka-luka.

Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan dua orang dari manajemen sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 KUHP.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan kasus tersebut sudah P21 dan penyidik polisi sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com