Salin Artikel

Kasus Papan Seluncur Kenjeran Park Surabaya Ambrol Berakhir Damai, Jaksa Berlakukan "Restorative Justice"

Semua pihak dari pemilik, manajemen hingga para korban sepakat menempuh jalan damai.

Kuasa hukum tersangka dalam kasus tersebut, Rafiqi Anjasmara, menyebut pelapor kasus tersebut sudah mencabut laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"17 korban didampingi keluarga juga sudah datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan," kata Rafiqi dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Dia juga memastikan tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Pada hakikatnya semua keluarga korban menghendaki kasus tidak berlanjut.

"Seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai. Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark," ujarnya.

Kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana membenarkan ada upaya jalan damai dalam dalam perkara tersebut melalui proses restorative justice (RJ).

"Kita ajukan pra-RJ ke Kejagung atas kasus ini," katanya dikonfirmasi terpisah.

Syarat-syarat RJ dalam perkara tersebut juga sudah terpenuhi, seperti adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bukan residivis.

Sebagai informasi, wahana kolam renang Kenjeran Water Park ambrol pada 7 Mei 2022. Peristiwa tersebut membuat sejumlah pengunjung luka-luka.

Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan dua orang dari manajemen sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 KUHP.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan kasus tersebut sudah P21 dan penyidik polisi sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/19/070852078/kasus-papan-seluncur-kenjeran-park-surabaya-ambrol-berakhir-damai-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke