JEMBER, KOMPAS.com - Alex Wijaya (27) dan Farjan (22), warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Jember pada Rabu (19/10/2022).
Sebab, kedua orang tersebut membacok temannya sendiri, yakni Ahmad (53) warga Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember pada Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Warga Jember Sewa Mobil Rp 4 Juta dan Digadaikan Rp 25 Juta
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, pembacokan itu bermula saat korban hendak mengirimkan 50 tabung elpiji 3 kilogram menggunakan mobil pikap.
Rupanya, antara korban dan kedua pelaku sudah saling kenal dan merupakan teman.
"Sebenarnya pelaku sudah menghubungi korban untuk diajak bertemu di suatu tempat," kata dia pada Kompas.com via telpon Kamis (20/10/2022).
Kemudian, kedua pelaku ini membuntuti mobil yang dikendarai oleh korban.
Ketika sudah tiba di jalan yang sepi, di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, kedua pelaku menghentikan mobil korban.
Mereka masih saling berbicara, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban. Akibatnya, korban langsung terjatuh dan terluka.