JEMBER, KOMPAS.com - Nurhadi (39), warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh polisi terkait kasus penipuan.
Pria tersebut menggadaikan mobil yang disewa milik Junaedi Supriyadi warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.
Baca juga: Terjebak Hujan di Air Terjun Tancak Saat Diklatsar, Puluhan Siswa SMK di Jember Berhasil Dievakuasi
Kronologi kasus tersebut berawal saat Nur Hadi menyewa mobil seharga Rp 4 juta pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Setelah keduanya sepakat, Nur Hadi membayar uang dan membawa mobil tersebut dan akan mengembalikannya pada 4 September 2022.
"Namun setelah tanggal kesepakatan itu tiba, Nur Hadi tidak membayar lagi dan tidak mengembalikan mobilnya," kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istono pada Kompas.com via telpon Selasa (19/10/2022).
Baca juga: Ada Retakan Tanah di Kebun Kopi Desa Sidomulyo Jember, Berpotensi Longsor ke Jalur KA
Nur Hadi hanya berjanji akan melunasi biaya sewa dan akan mengembalikan mobil yang disewa tersebut, namun ketika ditagih selalu berbelit-belit.
Bahkan, korban mendesak agar mobil miliknya segera dikembalikan, namun ketika didatangi ke rumah Nur Hadi, mobil tersebut tidak ada di rumahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.