Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah

Kompas.com - 12/10/2022, 23:35 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah itu. Tercatat, 15 kasus pencurian diungkap polisi dari rentang 19-30 September.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama Operasi Sikat Semeru 2022.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka

"Memang sudah ada TKP (kejadian kehilangan) yang enam bulan lalu, namun baru ketangkap saat operasi sikat semeru kemarin," ujar Yakhob saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).

Dari 15 kasus pencurian, polisi menangkap 11 pelaku dan menyita 13 motor curian. Yakhob mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati karena para pencuri memanfaatkan kelengahan korban saat beribadah.

"Ini kebanyakan, hilangnya itu di masjid, rata-rata. Ada delapan pencurian motor (ranmor) yang kami amankan dan berhasil ungkap, itu hilangnya saat di masjid," ucap Yakhob.

Yakhob meminta masyarakat memastikan keamanan kendaraan saat beribadah di masjid.

"Saya imbau bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid, mohon dilaksanakan benar-benar supaya (motor) di parkir yang aman. Dibawa masuk (parkir) di halaman masjid kalau ada, serta diberikan kunci ganda," kata Yakhob.

Yakhob juga sempat menyerahkan beberapa barang bukti motor kepada korban untuk dipakai sementara. Nantinya, polisi akan meminjam motor itu sebagai barang bukti saat persidangan.

Baca juga: Tabrakan Beruntun Lagi di Lamongan, 2 Orang Terluka

"Ada empat (sepeda motor) yang kita kembalikan, kalau satunya masih kita dalami untuk pengembangan. Sebab empat orang (pemilik) ini sangat membutuhkan, jadi kita berikan dulu kepada korban," tutur Yakhob.

Sementara itu, 11 pelaku pencurian yang ditangkap telah ditetapkan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com