LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan FAS, pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, terhadap dua santrinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (4/10/2022).
Sidang mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Sering Diledek, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istrinya
Setidaknya, ada delapan saksi yang diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Mulai dari saksi korban hingga saksi dari terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, terdakwa yang berinisial FAS ini diyakini kuat telah melakukan pemaksaan maupun membohongi untuk mencabuli korban.
"Agendanya tadi pemeriksaan delapan saksi, ada yang dari korban, ada juga yang dari terdakwa," kata Yudhi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa.
Pantauan Kompas.com, selama persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, banyak dari pihak keluarga korban yang datang mengawal kasus tersebut.
Arpan, orangtua salah satu korban, menyebut, putrinya masih trauma berat atas kejadian tersebut.
Menurutnya, korban dari oknum kiai ini sebenarnya cukup banyak. Namun, hanya tiga orang yang terungkap karena sebagian besar korban tak berani.
Arpan berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Baca juga: Pohon Tumbang di Lumajang Timpa Mobil yang Sedang Melaju di Jalan
"Anak saya itu sampai sekarang masih trauma, dia masih takut, sebenarnya yang jadi korban itu banyak, tapi yang hadir mau bersaksi hanya ini, mudah-mudahan hukumannya bisa adil," terang Arpan.
Diketahui, FAS, salah satu pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai dilaporkan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual kepada santrinya, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.