MALANG, KOMPAS.com - Investigasi terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang terus dilakukan oleh berbagai pihak.
Empat hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), sejumlah temuan dari investigasi telah mencuat di hadapan publik, mulai dari faktor kelalaian panitia pelaksana hingga prosedur penembakan gas air mata.
Baca juga: Kisah Mereka yang Pulang dari Stadion Kanjuruhan Malang...
Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menyebutkan bahwa Kapolres Malang selaku penanggung jawab pengamanan tidak menginstruksikan penembakan gas air mata.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mendapatkan bukti rekaman apel sebelum pertandingan.
"Kami mendapatkan bukti rekaman pelaksanaan apel enam jam sebelum pertandingan. Dalam apel tersebut, Kapolres Malang meminta seluruh jajaran pengamanan tidak menembakkan gas air mata dalam situasi dan kondisi apa pun," kata dia, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Mata Para Saksi dari Tribune Penonton...
Dikutip dari Antara, Kompolnas menjelaskan, ketika kerusuhan terjadi, Kapolres Malang berada di luar stadion untuk menyiapkan pengamanan bagi Persebaya.
"Saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya.
Lantas, siapa yang menginstruksikan penembakan gas air mata di dalam stadion?
Baca juga: Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.