Salin Artikel

Sidang Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengasuh Ponpes di Lumajang, Ini Harapan Keluarga Korban

Sidang mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Setidaknya, ada delapan saksi yang diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Mulai dari saksi korban hingga saksi dari terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, terdakwa yang berinisial FAS ini diyakini kuat telah melakukan pemaksaan maupun membohongi untuk mencabuli korban.

"Agendanya tadi pemeriksaan delapan saksi, ada yang dari korban, ada juga yang dari terdakwa," kata Yudhi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa.

Pantauan Kompas.com, selama persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, banyak dari pihak keluarga korban yang datang mengawal kasus tersebut.

Arpan, orangtua salah satu korban, menyebut, putrinya masih trauma berat atas kejadian tersebut.

Menurutnya, korban dari oknum kiai ini sebenarnya cukup banyak. Namun, hanya tiga orang yang terungkap karena sebagian besar korban tak berani.

Arpan berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan dengan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

"Anak saya itu sampai sekarang masih trauma, dia masih takut, sebenarnya yang jadi korban itu banyak, tapi yang hadir mau bersaksi hanya ini, mudah-mudahan hukumannya bisa adil," terang Arpan.

Diketahui, FAS, salah satu pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai dilaporkan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual kepada santrinya, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/05/144143078/sidang-kasus-pelecehan-seksual-oleh-pengasuh-ponpes-di-lumajang-ini-harapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke