Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Napiter Kembali Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Lamongan

Kompas.com - 22/09/2022, 17:30 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Juanda (34), narapidana terorisme (napiter) yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan, dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (22/9/2022). Hal ini setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi kriteria untuk bebas bersyarat.

Kepala Seksi Registrasi dan Pembinaan Lapas Klas IIB Lamongan, Idris Pauzi mengatakan, napiter atas nama Juanda yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini telah memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, pembinaan serta telah menyatakan ikrar untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Benar pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya, pembinaan serta berikrar setia pada NKRI dan Pancasila," ujar Idris saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Idris menjelaskan, dalam agenda ini pihaknya hanya melanjutkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, kedua institusi tersebut telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat bagi Juanda.

"Kami hanya mengikuti, melanjutkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dan BNPT, yang sudah kami terima dua hari lalu," ucap Idris.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

Adapun Juanda, napiter yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini, telah menghuni Lapas Lamongan sejak beberapa tahun lalu atas tindakan terorisme yang dilakukan di luar negeri. Saat itu, Juanda bersama beberapa orang lain dideportasi dari Afghanistan.

"Saya lupa tahun pastinya, yang pasti sebelum pandemi Covid-19 yang bersangkutan menghuni Lapas Lamongan. Dia dideportasi dari luar negeri bersama beberapa orang lain, kemudian dia masuk ke Lapas Lamongan," kata Idris.

Sebelumnya, napiter lain atas nama Mustaqim yang juga menghuni Lapas Lamongan, telah lebih dulu mendapat pembebasan bersyarat. Mustaqim mendapat pembebasan bersyarat pada awal bulan September 2022. Dengan pembebasan bersyarat yang diterima Juanda dan Mustaqim, saat ini sudah tidak ada lagi napiter yang ditahan di Lapas Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com