Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Ditangguhkan

Kompas.com - 16/09/2022, 05:50 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seluruh atau empat tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (6/9/2022). Polisi mengabulkan permohonan seluruh tersangka itu pada Kamis (15/9/2022).  

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto, Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka kini berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Terlibat Kasus Pria Nikahi Domba, Ini Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

"Penangguhan penahanan diajukan sejak tanggal 6 September 2022 kemarin. Meski demikian, kami pastikan kasus masih tetap berjalan (ditangani)," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis.

Wahyu lantas menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan bagi tersangka.

Yakni, pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan merusak barang bukti.

"Meski penangguhan penahanan, namun tersangka wajib lapor ke Polres," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka adalah, penyidik dari Satreskrim Polres Gresik masih harus melengkapi berkas perkara.

Sebab hingga kini berkas perkara mereka belum P21 (lengkap), dengan masih berstatus P19.

"Ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Tersangka ditangguhkan, namun berkas tetap jalan," kata Wahyu.

Nurhudi yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik, sudah sempat ditahan jajaran Polres Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, sejak 18 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, baik Nurhudi, Saiful Arif, Krisna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah, terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Anggota DPRD

Bahkan imbas kasus tersebut, rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," tutur Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com