Salin Artikel

Penahanan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Ditangguhkan

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto, Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka kini berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

"Penangguhan penahanan diajukan sejak tanggal 6 September 2022 kemarin. Meski demikian, kami pastikan kasus masih tetap berjalan (ditangani)," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis.

Wahyu lantas menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan bagi tersangka.

Yakni, pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan merusak barang bukti.

"Meski penangguhan penahanan, namun tersangka wajib lapor ke Polres," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka adalah, penyidik dari Satreskrim Polres Gresik masih harus melengkapi berkas perkara.

Sebab hingga kini berkas perkara mereka belum P21 (lengkap), dengan masih berstatus P19.

"Ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Tersangka ditangguhkan, namun berkas tetap jalan," kata Wahyu.

Nurhudi yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik, sudah sempat ditahan jajaran Polres Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, sejak 18 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, baik Nurhudi, Saiful Arif, Krisna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah, terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Bahkan imbas kasus tersebut, rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," tutur Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/16/055021378/penahanan-4-tersangka-kasus-pria-nikahi-domba-di-gresik-ditangguhkan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com