Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Bulangan Gresik Gunakan Sebagian Uang Korupsi untuk Trading

Kompas.com - 02/09/2022, 16:28 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, Mudlokhan (45), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan korupsi Rp 632.879.000. Sebagian uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melakukan trading.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya menetapkan Mudlokhan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 400 juta, korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) pada penyewaan lahan kas desa sebesar Rp 120 juta, serta korupsi selisih hasil fisik bangunan yang dihitung oleh Dinas PUPR Gresik sebesar Rp 112.879.000. Sehingga, total nilai korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sebesar Rp 632.879.000.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi

"Sementara yang sudah kita lakukan penyelidikan adalah untuk beli saham berupa Forex, bermain trading, menurut keterangan dari tersangka," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya satu buku tabungan serta nomor rekening Bank Jatim atas nama Desa Bulangan, 38 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Utang Judi Suami, Istri di Gresik Minta Cerai

Selain itu, barang bukti lain yang juga turut di sita adalah 10 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2021, serta satu bundel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Desa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan jajaran kejaksaan dan pengadilan (untuk proses lebih lanjut)," ucap Nur Azis.

Sampai saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu.

"Sampai sekarang tersangka tunggal. Kalau memang nanti ada penyelidikan lebih lanjut menyangkut tersangka lain akan kita jelaskan kemudian. Tapi sampai sekarang, yang kita tetapkan tersangka masih satu orang," kata Nur Azis.

Novinda Sekar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group

Terkait dengan status tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kades Bulangan, polisi menyerahkan urusan tersebut kepada Pemkab Gresik.

"Untuk itu (status jabatan Kades), silakan terkait kode etik dari desa atau dari Pemkab, apakah statusnya diberhentikan atau seperti apa," tutur Nur Azis.

Atas perbuatannya, pihak Polres Gresik menjerat Mudlokhan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com