Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri MSA Muncul ke Publik, Sebut Perkara Hukum yang Dialami Suaminya Fitnah dan Penuh Rekayasa

Kompas.com - 12/08/2022, 19:39 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Durrotun Mahsunnah, istri MSAT atau MSA, terdakwa perkara pencabulan santri di pesantren Jombang, Jawa Timur, angkat bicara tentang perkara hukum yang dihadapi suaminya.

Durrotun menyebut bahwa tuduhan pencabulan kepada suaminya itu fitnah dan penuh rekayasa. 

"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, ftnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," ujar Durrotun dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Siapa MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan?

Menurut ibu empat anak ini, fitnah tersebut bukan hanya sekali dialami suaminya.

"Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," ujarnya.

Namun, Durrotun menuturkan, MSA sudah telanjur dihabisi melalui pemberitaan yang akhirnya membentuk opini publik tentang suaminya.

"Saya rasa ada pihak tertentu yang berusaha mencemarkan nama suami saya lewat cara ini," terangnya.

Selama ini, dirinya sengaja diam karena baru saja melahirkan putra keempatnya dan menjaga kondisi psikologis anak-anaknya dari ramainya pemberitaan tentang MSA.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

Terkait dengan perkara ini, dirinya pun berharap ada keadilan untuk sang suami. Sebab, sebagai seorang ibu yang memiliki empat orang anak, kehadiran sang suami sangat dibutuhkan oleh mereka.

"Suami saya tidak pernah menyakiti orang lain. Dia selalu menyebar kebaikan pada masyarakat. Saya sangat berharap keadilan bisa didapatkan suami saya. Mungkin itu saja dari saya," tutupnya.

MSA saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan santri.

Dengan alasan keamanan proses persidangan, perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Huni Ruang Isolasi di Rutan Medaeng, Gabung Bersama 10 Tahanan Lain

MSA sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.

Anak kiai pemilik pesantren itu didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com