Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Praktik Pengobatan Padepokan Samsudin Dilindungi Undang-undang

Kompas.com - 09/08/2022, 19:59 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar yang mencabut izin praktik pengobatan alternatifnya.

Meski begitu, penasihat hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno menegaskan, praktik pengobatan alternatif dengan sebutan paranormal adalah kegiatan legal yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: Samsudin Klaim Miliki Izin Praktik Pengobatan, Tolak Tuduhan Padepokan Nur Dzat Sejati Lakukan Penipuan

Supriarno menyebut, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan bidang usaha pengobatan alternatif paranormal masih ada dan sah.

“Dan yang lebih penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun sistem OSS (online single submission) itu tidak dipersoalkan. Jadi masih berlaku itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda yang membahas kontroversi Padepokan Nur Dzat Sejati dan praktik pengobatan yang dilakukannya , Selasa (9/8/2022).

Selama rapat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, pencabutan izin praktik yang dimiliki Samsudin dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin pijat menjadi praktik paranormal.

“Terus yang lebih penting lagi, di Undang-Undang Cipta Kerja itu kan pengobatan alternatif atau pengobatan tradisonal itu ditampung sebagaimana yang disebut sebagai paranormal. Ya. Jadi ini legal. Sah, gitu ya,” tambah Supriarno.

Menurut Supriarno, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati memenuhi syarat dan masuk salah satu kategori usaha yang ada di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, tak ada persoalan terkait keabsahan usaha.

Namun, Supriarno tidak memerinci lebih dalam terkait pengobatan tradisional yang dikaitkan dengan istilah paranormal.

Supriarno juga menolak penggunaan istilah “surat keputusan” pencabutan izin praktik pengobatan Samsudin.

Menurutnya, yang ada adalah hasil asesmen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang antara lain berisi rekomendasi penyempurnaan izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati.

“Ini kan bukan surat keputusan. ini adalah hasil asesmen. Yang mana hasil asesmen salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan klien saya Samsudin ini diberi ruang untuk mengurus izin. yang belum ada diurus, yang sudah ada mungkin perlu penyempurnaan,” jelasnya.

Terkait larangan menerima pasien, Supriarno mengatakan, pihaknya akan menerima untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Supriatno juga menolak sebutan padepokan sebagai pondok pesantren, meski dia mengakui adanya aktivitas pengajian yang diikuti sejumlah orang yang tinggal dan menginap di padepokan.

“Memang ada yang mondok (tinggal) di sana. (Tapi) orang kalau menginap bukan berarti pondok,” ujarnya.

Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berawal dari perseteruan antara YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radhival dengan Gus Samsudin Jadab alias Samsudin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com