Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPKP Lumajang Sebut Kebijakan Ganti Rugi Ternak yang Mati akibat PMK Sulit Diterapkan

Kompas.com - 01/08/2022, 17:40 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyebut kebijakan memberikan ganti rugi terhadap hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipotong dengan syarat khusus sulit diterapkan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengumumkan kebijakan ganti rugi melalui SK Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca juga: Tulang dan Tengkorak Manusia Ditemukan di Lumajang, Diduga Korban Erupsi Semeru

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang dr Rofiah mengatakan, kebijakan ganti rugi itu hanya berlaku bagi hewan ternak yang dipotong paksa.

Potong paksa yang dimaksud juga harus di bawah pengawasan dokter hewan serta dapat rekomendasi perintah untuk melakukan pemotongan paksa dari pejabat otoritas veteriner kabupaten.

Tidak hanya itu, hewan ternak yang bisa mendapat ganti rugi harus terdata di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).

"Ganti rugi itu hanya untuk yang potong paksa, tidak untuk semua hewan yang mati," kata Rofiah di Kantornya, Senin (1/8/2022).

Rofiah menambahkan, kebijakan ganti rugi itu sulit diterapkan di Lumajang. Sebab, populasi hewan ternak di Lumajang sangat banyak hingga menyentuh angka 200.000 ekor.

Selain itu, banyak warga yang tidak melaporkan perkembangan PMK seperti sapi yang mati maupun melakukan potong paksa.

"Kalau di sini sulit, kemarin koordinasi dengan inspektorat juga sepertinya sulit diterapkan, mungkin jika di daerah lain yang masih sedikit populasi dan penularannya bisa diterapkan," tambahnya.

Baca juga: Targetkan 8 Kursi di DPRD, Nasdem Lumajang: Kader Kita Masih Muda, Punya Semangat Juang

Perihal enam ekor sapi potong paksa yang dilaporkan Dinas Pertanian dalam data terbarunya, Rofiah mengatakan, jika sapi itu sudah terdata sebelum SK Kementerian diterbitkan. Sehingga tidak bisa didaftarkan untuk proses ganti rugi.

"Yang bisa didaftarkan itu yang dilakukan potong paksa setelah SK itu terbit," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com