MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang dan Polsek Pakisaji menangkap tersangka baru dalam kasus pencurian cengkeh di salah satu pabrik rokok di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (22/7/2022).
Ada enam orang tersangka baru yang diamankan yakni SA (28), CA (22), WA (20), dan RS (52), yang semuanya adalah warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kemudian MNH (20) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan ES (45), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kronologi 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Pelaku Ditangkap
"Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polres Malang dan Polsek Pakisaji pada Jumat lalu," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik saat ditemui, Senin (1/8/2022).
Penangkapan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan RAP (27), HR (22), IA (22).
Ditambah satu orang selaku penadah barang curian yaitu SYD (33).
"Jadi total tersangka yang diamankan ada 9 orang. Mereka semua adalah oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah," ujarnya.
Aksi perbuatan melanggar hukum itu bermula ketika seorang saksi bernama RS yang menjabat sebagai Assistant Manager Finance dan Acounting mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan.
"Pengecekan CCTV itu dilakukan karena pelapor curiga akibat persediaan cengkeh di gudang hilang sebanyak 4 karung, yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 124 kilogram," jelasnya.
Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV
Dari rekaman CCTV itu diketahui aksi pencurian dilakukan pada hari Rabu (20/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.