Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/07/2022, 16:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap IM (57), oknum guru SD yang diduga telah mencabuli tujuh orang siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengatakan, IM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota terhitung sejak tadi malam," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur

Tomy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut setelah tahapan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti permulaan yang cukup, hingga unsur-unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu juga sudah beberapa kali gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun terkait penetapan tersangka.

Mantan Kasatreskrim Pamekasan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan setahun terakhir, yaitu Juli 2021 hingga Juli 2022.

Hanya saja terkait jumlah korban, pihaknya belum dapat mengungkapkan karena menurutnya proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Ini masih terus kita kembangkan," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Adapun motif tersangka, kata Prambana, karena hasrat seksual dan melakukan aksinya dengan modus menggelar kelas tambahan atau bimbingan belajar yang digelar sekolah.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ada di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp 15 miliar." ujar Prambana.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian itu.

 Penegakan hukum yang setegak-tegaknya ini agar membuat efek jera pelaku-pelaku predator anak dan pelaku nantinya agar dihukum seberat-beratnya," ujar Heri.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kediri dan mengajak para pihak untuk bersinergi menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan ramah.

"Sehingga anak-anak bisa nyaman dalam belajar dan terlindungi dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat dan terungkap setelah adanya wali murid korban yang melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Dari keterangan yang didapatkan oleh Disdik jumlah korban mencapai 7 orang dan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan IM dari guru kelas menjadi staf.

Bergulirnya kasus itu juga membuat Pemkot Kediri membentuk tim yang dikepalai oleh Inspektorat dengan hasil pemecatan IM dari Aparatur Sipil Negara (ASN) per tanggal 20 Juli 2022.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com